"Saya tak bisa berandai-andai. Kalau sampai KPU (Komisi Pemilihan Umum) membatalkan (penetapan calon), tentunya ada pertimbangan," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
KPU menggagalkan pencalonan JR Saragih lantaran berkas pencalonan tidak memenuhi syarat. "Sesuai peraturan KPU atau UU (undang-undang) yang diyakini oleh KPU tidak bisa," urainya.
JR Saragih tidak memenuhi syarat lantaran fotokopi ijazah SMA atau Surat Tanda Tamat Belajar yang dikumpulkan ke KPU Sumut tidak terlegalisir. Merasa kecewa dengan keputusan KPU, dia bertekad menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Bupati Simalungun itu mengklaim berkas pencalonan yang dia serahkan ke KPU beberapa waktu lalu sudah sesuai dan lengkap.
Jika merujuk pada Surat Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2018 hanya diikuti dua pasang calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Edy-Musa saat ini telah mengantongi dukungan enam parpol, yakni Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Nasdem dan Golkar. Sedang Djarot-Sihar maju sebagai pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).