FA Tersangka, Golkar Tunggu Keputusan KPK
FA Tersangka, Golkar Tunggu Keputusan KPK

FA Tersangka, Golkar Tunggu Keputusan KPK

By bagus santosa | 13 Feb 2018 15:22
Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto belum mau mengomentari sesuatu yang belum dinyatakan secara resmi. Itu dikatakannya menanggapi informasi adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Bakamla.

"Kami masih menunggu yang resmi," ujarnya, usai menghadiri acara Hut Fraksi Golkar ke-50, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Menteri Perindustrian ini menegaskan jika kadernya tersangkut kasus korupsi maka sesuai pakta integritas, maka diharuskan mundur dari keanggotaan dan jabatan struktural dari partai. 

"Untuk status korupsi partai Golkar sudah punya pakta integritas. Jadi itu sudah menjadi amanat partai," ujarnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tersangka itu berinisial FA.

"Ya kalau penyidikan ya tersangka lah," tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Agus sempat enggan menjawab siapa sosok dan status FA dalam kasus korupsi ini. Dia hanya meminta awak media untuk menunggu konferensi pers resmi yang akan dilakukan oleh lembaganya.

“Ya nanti Anda tunggu konpers lah. Dalam waktu dekat, sangat dekat, besok-besok lah konpres,” katanya. 

Inisial FA ini muncul ketika Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan KPK. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah kasus yang mendapatkan sorotan publik. Dia menyebut, salah satu kasus itu adalah korupsi Bakamla.

"Satelit Bakamla RI APBNP 2016 atas nama tersangka Eko Susilo Hadi (sudah terpidana), Fahmi Darmansyah (sudah terpidana). Masih dalam persidangan yaitu Nofel Hasan, dan FA masih penyidikan," papar Basaria dalam rapat itu, Senin (12/2/2018).

Merujuk pada persidangan Bakamla, anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp12 miliar dari proyek pengadaan di Badan Keamaman Laut (Bakamla).

Dari jumlah itu, Fayakhun diketahui pernah meminta agar uang sebesar 300.000 USD dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan beberapa potongan gambar berisi percakapan antara Managing Director PT Rohde and Schwars, Erwin Arif dengan Fayakhun. Tapi Fayakhun membantah dan mengatakan dia tidak pernah menuliskan pesan singkat tersebut.

"Saya tidak pernah menulis detail seperti itu, biasanya kami janjian ketemu. Ngobrol. Saya tidak pernah menulis pesan seperti itu," kata Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu, (31/1/2018).

Fayakhun kemudian berdalih dia pernah mengalami kejahatan hacking dalam akun BBM maupun whatsapp-nya. Ini diperkuat karena ada laporan dari beberapa temannya, akun Fayakhun meminta sejumlah uang. 

"Perlu saya sampaikan bahwa saya pernah melapor ke Polri mengenai adanya hacking terhadap akun BBM dan Whatsapp saya. Ada laporannya nanti saya berikan," ujarnya.

Rekomendasi
Tutup