KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen
KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen

KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen

By Ahmad Sahroji | 13 Feb 2018 18:00
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi A DPRD Dian Lestari. Ia ditahan terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen pada anggaran pendapatan belanja daerah-perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2016.

"Penyidik hari ini menahan tersangka DL (Dian Lestari) selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (13/2/2018).

Dian keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Ia mengenakan jilbab dan kemeja berwarna putih dengan rompi oranye khas lembaga antirasuah.

Sambil memagang map berwarna merah, Dian memilih diam saat dimintai keterangan oleh awak media. Ia langsung bergegas menuju mobil tahanan KPK dengan pengawalan. 

KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri Hartanto, mantan PNS Disdikbud Kebumen Sigit Widodo, mantan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang.

KPK baru saja menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.

Dian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2017 lalu. Saat itu Dian diduga berperan untuk mencari dana fee untuk membiayai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kebumen. Fee tersebut dikumpulkannya dari pihak swasta. Kasus ini berkaitan dengan proses pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Dian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup