PPATK Pantau Rekening Paslon Pilkada 2018
PPATK Pantau Rekening Paslon Pilkada 2018

PPATK Pantau Rekening Paslon Pilkada 2018

By bagus santosa | 13 Feb 2018 21:08
Jakarta, era.id - Dana kampanye Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 bakal dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PPATK. Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara dua lembaga ini pada Selasa (13/2/2018), di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat.

Kerja sama ini dianggap penting untuk menekan angka kerawanan pilkada, pilpres, dan pileg dalam hal politik uang dan sumbangan dana kampanye. Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan dengan pengawasan seperti ini diharapkan pilkada nanti akan melahirkan para pemimpin yang baik. 

"Pemilu itu dan pilkada adalah rangkaian dari proses rekrutmen para pemimpin baik di legislatif atau eksekutif, maka kita harus awali dari proses pemilihan baik pilkada atau pemilu jadi pemilihan yang sehat, bersih, adil, transparan," kata Kiagus dalam acara itu.

Ia melanjutkan, perlunya pengawasan dana pilkada dan pemilu juga didasari dari besarnya dana yang dibutuhkan. Diprediksi, Pilkada 2018 akan menghabiskan anggaran Rp12,2 triliun, dan Pemilu 2019 akan menghabiskan Rp16,8 triliun. Oleh karenanya, sambung Kiagus, diperlukan kerja sama untuk menciptakan pilkada dan pemilu yang lebih transparan, adil, jujur, dan akuntabel. 

Bersama PPATK, nantinya Bawaslu akan mengawasi kurang lebih 530 rekening pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada 2018. Setiap Paslon diberikan kewajiban membuat rekening khusus dana kampanye, dan rekening inilah yang nantinya diawasi Bawaslu bersama PPATK.

"Kemarin setelah pengumuman KPU ada 530-an paslon. Dari 530 (paslon) itu, mereka oleh UU (Undang-undang) diwajibkan adanya rekening khusus dana kampanye, maka Bawaslu akan mengawasi terkait rekening khusus itu," Ketua Bawaslu Abhan di tempat yang sama.

Pada 14 Februari 2018 besok, Abhan menyampaikan, paslon diwajibkan untuk menyerahkan data dana kampanye, termasuk sumbangan yang didapatkan. Selanjutnya, pada tanggal 23-24 Februari 2018 mendatang, paslon akan diminta untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

Abhan menambahkan, dalam regulasi sudah diatur mengenai pihak-pihak yang berhak memberikan sumbangan, beserta batasan jumlahnya. Untuk donor perseorangan dibatasi Rp75 juta, sedangkan untuk donor badan hukum dibatasi Rp750 juta.

Selain itu, dibuat pula kesepakatan mengenai batasan jumlah dana kampanye. Hal ini, menurut Abhan, telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di masing-masing daerah. Selanjutnya, menjadi tugas Bawaslu untuk mengawasi transaksi maupun sirkulasi dana kampanye.

"Masing-masing kabupaten KPUD juga membuat kesepakatan mengenai batasan jumlah dana kampanye. Masing-masing provinsi, kota, kabupaten, batasan diatur KPUD. Bawaslu akan mengawasi transaksi dan sirkulasi dana kampanye," ujar Abhan.

Pengawasan transaksi dan sirkulasi dana ini, Abhan mencontohkan, misalnya diindikasi ada sumbangan yang dilarang oleh Undang-Undang yang masuk ke rekening khusus dana kampanye. Misalnya, sumbangan dari pihak asing atau pihak-pihak yang tidak jelas. Contoh lain, sumbangan melebihi limitasi yang ditentukan oleh Undang-undang.

Dalam kesempatan ini juga diketahui soal kerawanan sumber dana kampanye. Menurut hasil kajian PPATK, ada empat sumber dana kampanye yang berpotensi melanggar Undang-Undang.

Pertama, sumber perseorangan dengan potensi ilegal dari hasil kejahatan atau korupsi. Kedua, sumber partai politik dengan potensi ilegal dari hasil korupsi proyek, perizinan, dan suap.

Ketiga, sumber badan usaha dengan potensi ilegal dari hasil usaha yang tidak sah, maupun hasil pencampuran dengan hasil TPPU. Terakhir, sumber kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) dengan potensi ilegal berupa dana titipan melalui ormas.

Rekomendasi
Tutup