Hak Imunitas DPR Dianggap Langgar Konstitusi
Hak Imunitas DPR Dianggap Langgar Konstitusi

Hak Imunitas DPR Dianggap Langgar Konstitusi

By bagus santosa | 13 Feb 2018 22:54
Jakarta, era.id - Pasal 245 revisi UU MD3 mengatur tentang pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum yang harus seizin presiden dan atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan, pasal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan putusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi dan dibuat lagi ya secara otomatis itu kita menganggapnya bertentangan dengan konstitusi dong," ucap Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya, semua sama dihadapan hukum, termasuk anggota DPR. Sehingga, tidak boleh ada keunggulan-keunggulan yang dimiliki perorangan atau suatu kelompok.

"Itu melanggar prinsip hukum umum equality before the law itu seluruh dunia tuh enggak boleh keistimewaan saya, Pak Agus, Bu Basaria, enggak perlu kita ijin sama siapa kita kalau dipanggil polisi. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu," cetus Laode.

(Infografis: era.id)

Menanggapi pernyataan Laode, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai KPK mulai politis. Karena, menurutnya, bukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK untuk mengomentari undang-undang seperti ini.

"Memang sah-sah saja dari pimpinan atau KPK untuk mengomentari tapi alangkah bijaknya kalau terkait dengan yang bukan tupoksinya, ya tidak terlalu misalnya banyak berbicara," kata Fadli.

"Karena KPK aparat penegak hukum dalam hal ini, alangkah baiknya suatu domain pengamat atau dari masyarakat lain," tambahnya.

Menurut Fadli, KPK dapat dinilai politis karena ikut mengomentari sesuatu yang bukan ranahnya.

"Kalau tidak terkait tupoksinya. Karena itu dianggap politis. Ini kan produk dari sebuah lembaga dan sudah ada salurannya, termasuk yang mau melakukan judicial review atau yang lain," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menerangkan, hak imunitas ini tidak bisa berlaku ketika anggota DPR terjaring kasus korupsi. Kata dia, untuk pengungkapan kasus korupsi, KPK bisa memeriksa anggota DPR tanpa izin presiden.

Selain korupsi, politikus Gerindra itu menambahkan, kasus kejahatan kemanusian dan human trafficking juga tidak mempan dengan pasal tadi. Untuk penangan ini, aparat penegak hukum boleh meminta keterangan anggota DPR tanpa izin presiden.

"Apa yang dimaksud tindak pidana khusus? Ada 3 kategori, satu Korupsi, kedua kejahatan kemanusiaan, ketiga human trafficking jadi ketiga ini itu terjadi enggak perlu izin presiden dan pertimbangan MKD," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Rekomendasi
Tutup