Rekomendasi Pansus, KPK Diminta Bentuk Lembaga Pengawas
Rekomendasi Pansus, KPK Diminta Bentuk Lembaga Pengawas

Rekomendasi Pansus, KPK Diminta Bentuk Lembaga Pengawas

By akuntono | 14 Feb 2018 15:41
Jakarta, era.id - Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengakhiri masa kerjanya dan memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan KPK. Rekomendasi itu dibacakan dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018). 

"Tugas Panitia Angket DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan selesai," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar.

Agun menyampaikan, rekomendasi terhadap KPK dikelompokkan menjadi empat aspek, yakni kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM). Dalam aspek kelembagaan, KPK diminta menyempurnakan struktur organisasi agar mencerminkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring. 

Kedua, KPK diminta meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik. 

Ketiga, KPK disarankan membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal dan eksternal dari tokoh-tokoh berintegritas dalam rangka terciptanya check and balances

Agun melanjutkan, dalam aspek kewenangan, KPK diminta berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan serta supervisinya agar terbangun jaringan kerja yang kuat dan menempatkan kepolisian serta kejaksaan sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memerhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana serta memerhatikan UU yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, UU yang mengatur tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.

Ketiga, KPK dalam tugas pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara disarankan membangun sistem pencegahan yang sistematik.

"Untuk mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan Negara," kata Agun.

Kemudian rekomendasi aspek anggaran, KPK diminta meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi BPK. DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi sehingga dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi. 

Untuk aspek tata kelola SDM, KPK diminta memperbaiki tata kelolanya dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian. Kedua, KPK diminta semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan. 

Agun menuturkan, KPK wajib menindak lanjuti rekomendasi yang dibuat. Hal itu atas dasar Pasal 177 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPR RI.

"KPK harus menindaklanjuti temuan pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI," tuturnya.

 

Tags : ketua dpr kpk
Rekomendasi
Tutup