Larangan Lintasi MH Thamrin Dicabut, 800 Motor Ditilang
Larangan Lintasi MH Thamrin Dicabut, 800 Motor Ditilang

Larangan Lintasi MH Thamrin Dicabut, 800 Motor Ditilang

By Moksa Hutasoit | 14 Feb 2018 18:54
Jakarta, era.id - Sudah sepekan ini motor bebas lalu lalang di kawasan MH Thamrin. Tapi hasilnya, sudah ada 800 lebih motor yang ditilang.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menjelaskan, sebenarnya sudah ada edukasi dan sosialisasi selama tujuh hari soal adanya jalur khusus sepeda motor. Tapi toh imbauan seperti tidak ada gunanya jika tidak dipatuhi.

"Mulai dari seminggu diterapkan penegakan hukum dengan tilang ya ada 800 lebih kendaraan yang ditilang karena dia mengokupasi jalur yang tidak digunakan sesuai peruntukannya," Kata Sigit di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Sigit menjelaskan selama jalur Thamrin dibuka bagi pengendara motor, terjadi kemacetan di jalur tersebut. Tapi dia menolak jika disebut kemacetan akibat banyaknya kendaraan roda dua.

"Tetapi kalau misalnya kemacetan yang diakibatkannya tidak sebagaimana yang diilustrasikan. artinya ya sejauh ini, relatif masih bukan kemacetan parah," lanjutnya.

"Jumlah kendaraan meningkat memang, ada peningkatan volume lalu lintas di situ sudah pasti," sambung Sigit. 

Sebelumnya, MA mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

MA menjelaskan pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 junto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rekomendasi
Tutup