Fayakhun Tambah Dosa Golkar
Fayakhun Tambah Dosa Golkar

Fayakhun Tambah Dosa Golkar

By bagus santosa | 14 Feb 2018 20:50
Jakarta, era.id - KPK menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK membuka penyelidikan baru kasus tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang tersangka, yaitu FA (Fayakhun Andriadi) anggota DPR RI periode 2014-2019," ungkap Wakil Ketua Pimpinan KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (14/2/2018).

Ketua DPD Partai Golkar Jakarta ini diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Fayakhun pernah disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Pemberian suap uang tersebut secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima 300.000 USD.

Anggota DPR RI tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam kasus suap Bakamla. Sebelumnya lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima orang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di tahun 2016.

Kelima tersangka terdahulu adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Nofel Hasan; Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi; swasta yaitu Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Empat dari lima orang tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sementara satu orang, Nofel Hasan, akan menjalani sidang penuntutan pada, Rabu, (21/2/2018).

Fayakhun menambah daftar nama politikus Golkar yang diungkap KPK untuk tahun ini.  Sebelum Fayakhun, Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Nyono Suharli terjaring operasi tangkap tangan KPK karena menerima suap. Bupati Jombang itu kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK pada 4 Februari.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua DPC Partai Golkar Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka kasus suap pada hari ini, Rabu 14 Februari. Bupati Subang itu diduga menerima suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat. 

Untuk kasus hukum seperti ini, Partai Golkar punya pakta integritas yang berbunyi setiap kepengurusan DPP Golkar yang terlibat kasus narkoba, tindakan pidana korupsi, dan tindakan pidana lainnya, akan menerima sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku. 

(Infografis: era.id)

 

Rekomendasi
Tutup