"Kalau tidak dilaksanakan, maka DPR dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya lagi, apakah hak interpelasi, hak angket lagi atau hak mengajukan pertanyaan itu bisa," cetus Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Pansus Hak Angket KPK resmi dibacakan dalam sidang parurna ke-18 Rabu (14/2). Salah satu isi rekomendasi itu KPK diminta bentuk lembaga pengawas dari eksternal.
Arsul menilai hal itu wajar, mengingat seluruh lembaga di tanah air juga memiliki lembaga ekstenal. Sebab itu, KPK perlu membentuk lembaga yang sama.
Arsul memberikan contoh, dalam prolegnas prioritas 2018 parlemen mengusulkan lembaga pengawas yang sifatnya lebih eksternal dan diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi ini bukan hanya terhadap KPK, kemudian DPR bersikap seperti itu, terhadap MK pun kita akan melakukan hal sama," lanjutnya.
Diketahui, Pansus Angket KPK resmi mengakhiri masa kerjanya dalam sidang paripurna hari ini. Dari Pansus Hak Angket terhadap KPK menghasilkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh KPK salah satunya meminta KPK membentuk lembaga pengawas eksternal dan internal.