"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang," kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, (14/2/2018).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang, Selasa (13/2) kemarin. Kala itu, KPK melakukan OTT di beberapa lokasi, seperti Bandung dan Subang.
Selain menetapkan Imas sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya. Yaitu, pihak swasta, Data; Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika; dan pihak swasta pemberi suap, Miftahhudin.
"Total dari peristiwa tangkap tangan ini tim mengamankan barang bukti berupa uang Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan," jelas Basaria.
"Pihak-pihak terkait dalam kasus ini menggunakan kode 'itunya' yang menunjuk uang yang akan diserahkan," sambung Basaria.
Kronologi Perkara
Dalam perkara suap ini, diduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan oleh dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar. Diduga pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Pemberian uang dari pengusaha ini dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sementara dugaan fee untuk bupati melalui perantara adalah Rp1,5 miliar.
"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati. Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanya,” ungkap Basaria.
Sebagai pihak penerima Imas, Data, dan Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.