“Dalam fakta persidangan, sudah sering disebutkan namun yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya,” ungkap Alex, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (14/2/2018) malam.
Alexander menegaskan, KPK akan mencari keberadaan Ali Fahmi. Namun, KPK tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka lainnya.
“Yang jelas dari hasil hari ini, hasil penyelidikan dan fakta-fakta persidangan, didukung dengan fakta-fakta yang ada, KPK baru menetapkan FA (Fayakhun Andriadi) sebagai pelakunya,” ungkap Alex.
Dia menegaskan, KPK belum menetapkan Fahmi Ali sebagai tersangka bukan karena takut tapi menunggu tercukupinya bukti.
“KPK tidak mempermasalahkan kedudukan seseorang yang bersangkutan sebagai apa. Tapi, semata-mata KPK bertindak berdasarkan kecukupan alat bukti,” tutupnya.
Sebelumnya, menurut surat dakwaan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut RI Nofel Hasan didakwa bersama-sama Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo menerima uang 104.500 USD dari perusahaan pemenang lelang pengadaan drone dan satelit monitoring di Bakamla Tahun anggaran 2016. Pemberi tersebut adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT MTI.
Atas dugaan tersebut Nofel Hasan dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.