Diperiksa 8 Jam, Zumi Zola Membisu
Diperiksa 8 Jam, Zumi Zola Membisu

Diperiksa 8 Jam, Zumi Zola Membisu

By Aditya Fajar | 15 Feb 2018 18:50
Jakarta, era.id - KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi. Selama kurang lebih delapan jam Zumi diperiksa penyidik KPK.

Zumi meninggalkan Gedung KPK pada pukul 18.40 WIB, dikawal ajudannya. Dia hanya memberi jawaban singkat dan tersenyum saat berusaha meninggalkan kerumunan awak media.

“Tanya sama lawyer saya aja ya,” ungkap Zumi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Zumi tetap bergeming sambil terus berjalan dikawal ajudannya. Ia sesekali tertawa ketika mendengar pertanyaan awak media yang menanyakan perihal pemeriksaan penyidik. Bahkan, sempat terjadi cekcok antara para pewarta dengan ajudan Zumi Zola yang akhirnya dapat diselesaikan.

Gubernur yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjadi tersangka bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR. 

Keduanya diduga menerima hadiah terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi selama periode Zumi menjabat sebagai Gubernur 2016-2021. Dalam periode itu, KPK mencatat nilai penerimaan mencapai Rp6 miliar.

Tags : zumi zola kpk
Rekomendasi
Tutup