UU MD3 Ada Penyanderaan, Arsul Sani Anggap Lebay

| 15 Feb 2018 22:06
UU MD3 Ada Penyanderaan, Arsul Sani Anggap <i>Lebay</i>
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam diskusi. (Bagas/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah dan DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam klausul Pasal 73 UU MD3, DPR dengan bantuan Polisi berwenang melakukan pemanggilan paksa pihak yang mangkir ketika dipanggil DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, kewenangan DPR bisa menyandera seseorang yang tidak hadir setelah ada pemanggilan paksa itu berlebihan. Apalagi, kata Arsul, klausul pasal itu berbunyi Polisi dapat menyandera hingga dua pekan.

"Pertama (saya) tidak setuju bukan soal pemanggilan paksa. It's ok, pemanggilan paksanya. Yang saya enggak setuju adalah kemudian setelah dipanggil paksa bisa di sandera selama 15 hari. Menurut saya itu pasal lebay," cetus Arsul dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Arsul, sepatutnya di dalam pasal tidak menggunakan frasa 'disandera', melainkan perlu ada penjelasan khusus ke dalam RUU KUHP yang saat ini juga masih dalam pembahasan DPR.

"Menurut saya menjadi lebay. Kalau kemudian dia enggak mau dipaksa, kemudian disandera. Bagi saya dengan penyanderaan itu, kewenangan untuk menyandera itu lebay," tutur Arsul.

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Revisi UU MD3 dalam rapat paripurna pada Senin (12/2). Tidak semua fraksi DPR menyetujui pengesahan Revisi UU MD3. Dari 10 fraksi yang ada di DPR, dua fraksi menolak dan menyatakan walk out saat rapat paripurna. Dua fraksi yang menolak itu yakni fraksi partai PPP dan Fraksi Nasdem.

Tags : ketua dpr kpk
Rekomendasi