Komisi III DPR Tak Istimewakan KPK Era Firli Bahuri

| 07 Jul 2020 13:44
Komisi III DPR Tak Istimewakan KPK Era Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri
Jakarta, era.id - Komisi III DPR membantah mengistimewakan Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri lantaran menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) di

kantor lembaga antirasuah. Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengklaim tidak melanggar UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," ujar Herman di Gedung Merah Putih, Kuningan,

Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Herman juga membantah telah memperlakukan KPK periode Firli lebih istimewa dibanding

periode lalu maupun mitra kerja Komisi III lainnya. Sebab, ini bukan kali pertama Komisi

III menggelar RDP di tempat mitra kerjanya.

Sebelumnya, kata Herman, Komisi III pernah menggelar RDP di Bareskrim dan Kejaksaan. Hal

ini dianggap biasa saja.

"Tidak spesial. Kemarin, panja penegakan hukum datang ke Bareskrim, Kejaksaan, saya kira

biasa saja," kata Herman.

Adapun RDP di kantor KPK memang baru dilakukan pertama kali di periode 2019-2024,

kesempatan ini, kata Herman, akan digunakan oleh pihaknya untuk melihat kondisi kantor

mitra kerjanya. Selain itu untuk menguatkan kerja sama antara DPR RI dan KPK dalan

memberantas korupsi.

"Kami di periode yang sekarang belum pernah melihat kondisi gedung seperti apa, fasilitas

seperti apa, kemudian ruang tahanan seperti apa. Jadi ini kunjungan ke KPK sekaligus rapat

pengawasan di gedung KPK," papar Herman.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani juga mengatakan hal senada. Menurutnya, RDP

di luar gedung DPR RI adalah hal yang normal dan sudah kerap dilakukan.

Arsul lantas mencontohkan di periode lalu dan dua kali masa sidang sebelumnya, Komisi III

pernah menggelar RDP dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di kantor BNN. Bahkan kata dia,

setiap kunjungan kerja Komisi III juga RDP dengan seluruh mitra kerja di daerah, tempatnya

di Polda atau Kejaksaan atau Pengadilan Tinggi.

"Sebelum-sebelumnya kok nggak ada yang tanya? Begitu dengan KPK jadi pertanyaan," kata

Arsul.

Tags : ketua dpr
Rekomendasi