(KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri lantaran menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) di
kantor lembaga antirasuah. Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengklaim tidak melanggar UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," ujar Herman di Gedung Merah Putih, Kuningan,
Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Herman juga membantah telah memperlakukan KPK periode Firli lebih istimewa dibanding
periode lalu maupun mitra kerja Komisi III lainnya. Sebab, ini bukan kali pertama Komisi
III menggelar RDP di tempat mitra kerjanya.
Sebelumnya, kata Herman, Komisi III pernah menggelar RDP di Bareskrim dan Kejaksaan. Hal
ini dianggap biasa saja.
"Tidak spesial. Kemarin, panja penegakan hukum datang ke Bareskrim, Kejaksaan, saya kira
biasa saja," kata Herman.
Adapun RDP di kantor KPK memang baru dilakukan pertama kali di periode 2019-2024,
kesempatan ini, kata Herman, akan digunakan oleh pihaknya untuk melihat kondisi kantor
mitra kerjanya. Selain itu untuk menguatkan kerja sama antara DPR RI dan KPK dalan
memberantas korupsi.
"Kami di periode yang sekarang belum pernah melihat kondisi gedung seperti apa, fasilitas
seperti apa, kemudian ruang tahanan seperti apa. Jadi ini kunjungan ke KPK sekaligus rapat
pengawasan di gedung KPK," papar Herman.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani juga mengatakan hal senada. Menurutnya, RDP
di luar gedung DPR RI adalah hal yang normal dan sudah kerap dilakukan.
Arsul lantas mencontohkan di periode lalu dan dua kali masa sidang sebelumnya, Komisi III
pernah menggelar RDP dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di kantor BNN. Bahkan kata dia,
setiap kunjungan kerja Komisi III juga RDP dengan seluruh mitra kerja di daerah, tempatnya
di Polda atau Kejaksaan atau Pengadilan Tinggi.
"Sebelum-sebelumnya kok nggak ada yang tanya? Begitu dengan KPK jadi pertanyaan," kata
Arsul.