Pantauan era.id, pada pukul 10.28 WIB, perwakilan dari KPU Provinsi, Bawaslu, DKPP, dan perwakilan partai sudah berada di ruang acara. Hanya dua perwakilan masing-masing partai politik yang diperbolehkan masuk ruangan. Masing-masing perwakilan partai politik peserta pemilu menyerahkan surat mandat dari kepengurusan parpol.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat pusat dan provinsi pada 28 hingga 30 Januari 2018. Sementara verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota telah diselenggarakan pada 30 Januari hingga 2 Februari 2018.
Hingga kini, 16 partai politik dinyatakan lolos pada tahap verifikasi faktual tingkat pusat. Adapun dari 16 partai itu, 12 adalah parpol lama dan empat lainnya parpol baru.
Partai-partai tersebut adalah Demokrat, Nasdem, PAN, PBB, Hanura, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PKPI, PPP, Perindo, PSI, Garuda, dan Berkarya.
Lalu, pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 akan dilaksanakan sehari setelahnya di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Minggu (18/2).