Gagal Jadi Peserta Pemilu, PBB Menggugat
Gagal Jadi Peserta Pemilu, PBB Menggugat

Gagal Jadi Peserta Pemilu, PBB Menggugat

By Ahmad Sahroji | 17 Feb 2018 13:50
Jakarta, era.id - Usai dinyatakan gagal dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) bakal menggugat ke Bawaslu. Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor menanggapi hal ini merupakan ujian bagi partainya.

“Inilah ujian buat PBB, mungkin selalu diuji untuk melakukan gugatan. Moga-moga ini yang terbaik dan segera mengajukan gugatan ke Bawaslu,” kata dia, usai KPU menetapkan partai peserta Pemilu 2019, di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Ia mengatakan pihaknya optimistis gugatan ke Bawaslu akan mengubah keputusan KPU. "Ya Insha Allah pasti yakin. Hanya satu kabupaten (tidak lolos)," tambah dia.

Tumbangnya partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu disebabkan di salah satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan, keanggotaan PBB tidak memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Syarat keanggotaan di kabupaten/kota sekurang-kurangnya 75 persen daerah dari 34 provinsi, sedangkan PBB hanya mendapat 73 persen.

“Cuma kurang menghadirkan keanggotaan saja sebanyak enam orang di kabupaten Manokwari selatan. Akhirnya KPUD Manokwari Selatan membuat berita acara bahwa PBB di Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," terang dia.

Penetapan parpol peserta Pemilu 2019 oleh KPU di Hotel Grand Mercure, Jakarta. (Adit/era.id)

Menurut Arfiyansyah, pihaknya sudah mencoba berkoordinasi dengan KPU terkait masalah partainya yang tidak dapat menghadirkan keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, pada hari H verifikasi faktual.

"Kami coba melakukan koordinasi dengan KPU RI, tapi KPU RI tidak merespons karena mereka menganggap tahapannya sudah selesai dan kami tidak diberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan," ujarnya. 

Letak geografis Kabupaten Manokwari Selatan yang berada di daerah pegunungan, menjadi alasan PBB tidak sempat mengahadirkan pengurus partai di kabupaten tersebut. Para anggota partai yang rumahnya jauh harus berjalan kaki dari rumahnya yang berada di gunung untuk bisa sampai ke kabupaten.

Pengambilan nomor urut parpol sedianya bakal dilaksanakan pada Minggu (18/2) besok, untuk itu PBB berencana mengajukan gugatan hari ini.

"Segera kami lakukan gugatan ke Bawaslu, mungkin hari ini. Segera kita masukkan tahapan-tahapan di KPU ini kan sangat cepat, besok saja sudah ambil nomor urut mudah-mudahan hari ini segera menggugat ke KPU," ucap dia.

Selain PBB, KPU juga menyatakan PKPI tidak lolos sehinggaa peserta Pemilu 2019 adalah 14 partai politik.

Rekomendasi
Tutup