PKPI Tuding KPUD Biang Kegagalan Verifikasi
PKPI Tuding KPUD Biang Kegagalan Verifikasi

PKPI Tuding KPUD Biang Kegagalan Verifikasi

By Ahmad Sahroji | 17 Feb 2018 15:32
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual 16 partai politik calon peserta Pemilu 2019, Dari verifikasi itu, dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga PKPI Mahfus Abdullah menyesalkan kinerja KPUD di sejumlah daerah. Dia merasa dirugikan dengan ketidakprofesionalan KPUD dalam melakukan verifikasi faktual. Untuk itu, PKPI berencana menempuh langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Bawaslu.

“Beberapa daerah yang harusnya kita bisa diloloskan tapi karena kita menganggap proses di daerah itu kurang profesional, sehingga perlu kita selesaikan di Bawaslu,” kata Mahfus usai rapat pleno penetapan peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

PKPI sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu pada 14 Februari 2018. PKPI tetap optimistis dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

“Saya rasa kita optimistis tetap menjadi peserta pemilu,” ujar Mahfus.

Suasana pleno penetapan partai peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2/2018). (Radiansyah/era.id)

Tak hanya PKPI, Partai Bulan Bintang (PBB) juga dinyatakan tidak memnuhi syarat peserta pemilu. Kedua partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah tercantum dalam lampiran berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan calon peserta Pemilu 2019.

Dengan demikian, partai yang dinyatakan lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah Demokrat, Nasdem, PAN, Hanura, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, Perindo, PSI, Garuda, dan Berkarya. Undian nomor urut partai peserta Pemilu 2019 akan digelar di Gedung KPU pada Minggu (18/2).

 

Tags :
Rekomendasi
Tutup