Novanto Laporkan 32 Akun Medsos karena Kritiknya Bernada Menghina

| 12 Nov 2017 15:52
Novanto Laporkan 32 Akun Medsos karena Kritiknya Bernada Menghina
Kader Partai Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto (ZAKIYAH/era.id)
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa laporannya terkait akun media sosial yang dituduh memfitnah dan menghina Novanto akan terus diproses kepolisian.

Fredrich mengatakan kliennya melaporkan sejumlah akun media sosial karena menyebarkan meme yang kritiknya bernada menghina.

"Jadi kami dalam hal ini bukan sewenang-wenang menakut-nakuti, tetapi kritik dengan menggunakan penghinaan itu tidak patuhlah kita tiru," ucap Fredrich, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Fredrich yakin kasus yang dia laporkan akan disidangkan.

"Masih jalan dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Fredrich.

Kuasa hukum Novanto melaporkan 32 akun ke Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri dengan tuduhan memfitnah dan menghina Novanto.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann, Dyann Kemala Arrizzqi (29), sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Novanto.  

 

Tags :
Rekomendasi