Dilihat era.id, pengambilan nomor urut peserta Pemilu dilakukan oleh setiap ketua umum partai. Sebelumnya mereka mengambil giliran berdasarkan kedatangannya di kantor KPU, Jakarta Pusat.
"Giliran pertama kepada PDIP yang mendapat nomor urut 3, kedua PKB yang mendapat nomor urut 1," ujar komisioner KPU, Minggu (18/2/2018).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapat giliran ketiga mendapat nomor urut 10. Selanjutnya Partai Garuda mendapat nomor urut enam pada Pemilu 2019.
"Giliran keempat PAN yang mendapat nomor urut 12, kemudian Partai Perindo mendapat nomor urut 9 dan Hanura mendapat nomor 13," ucap komisioner KPU.
Selanjutnya, Partai Golkar mendapat nomor urut empat. Disusul Partai Nasdem dengan nomor urut lima dan PKS dengan nomor urut delapan.
"Partai selanjutnya Demokrat dengan nomor urut 14 dan Gerindra mendapat nomor 2," lanjutnya.
Di penghujung penarikan nomor urut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya mendapat giliran terakhir. Keduanya menarik nomor secara bersamaan.
"Terakhir PSI mendapa nomor 11 dan Partai Berkarya nomor 7," pungkas komisioner KPU.
(Infografis: Rahmad/era.id)