Jaksa Hadirkan Nazaruddin Bersaksi untuk Novanto
Jaksa Hadirkan Nazaruddin Bersaksi untuk Novanto

Jaksa Hadirkan Nazaruddin Bersaksi untuk Novanto

By akuntono | 19 Feb 2018 09:33
Jakarta, era.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin hadir sebagai saksi dalam persidangan Novanto. Dia datang mengenakan batik berwarna biru sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya (hadir sebagai saksi sidang Setnov)," kata Nazaruddin, saat ditanya bakal bersaksi untuk terdakwa Novanto.

Dia juga mengatakan bakal menyampaikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu, Nazaruddin masuk ke Gedung Pengadilan Tipikor dan naik ke lantai 3 bersama jaksa.

Nazaruddin, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang juga pernah bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam BAP Nazaruddin yang dibacakan jaksa, disebutkan Ketua DPR Setya Novanto menerima jatah proyek e-KTP sebesar 500.000 dolar AS.

Selain Nazar, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua Badan Anggaran DPR (Banggar) Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi dengan terdakwa Novanto. Politisi Partai Golkar itu hadir sekitar 30 menit sebelum kehadiran Nazaruddin. 

"Memberikan keterangan sesuai apa yang saya lihat, saya tahu sesuai peran dan fungsi saya sebagai mantan Ketua Banggar," ujar Mekeng.

Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima aliran dana sebesar 1,4 juta dolar AS. Namun, saat ditanya awak media Mekeng menampik tudingan tersebut.

"Saya enggak pernah ada komunikasi, tudingan lebih jauh dalam kaitan ini saya memimpin Banggar. Bukan membuat UU, hanya membuat UU APBN. Buat semua bahwa ada di DPR, " ujarnya.  

"Kita di banggar tidak akan bisa, karena di banggar sinkronisasi dari komisi," lanjut dia.

Total anggaran proyek e-KTP mencapai Rp5,9 triliun dengan kerugian negara Rp2,3 triliun. Novanto didakwa menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompoknya.

Rekomendasi
Tutup