Hal itu dikatakan Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Berdasarkan BAP Nazaruddin yang dibacakan hakim, Nazaruddin membenarkan adanya pembagian fee.
"Ya betul. Waktu itu (pembagian jatah) dijelaskan Andi Narogong di ruangan Mas Anas Urbaningrum," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Menurutnya, fee itu atas usulan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pihak yang dekat dengan orang-orang DPR dan orang kepercayaan Kemendagri.
"Fee itu memang waktu itu ditulis untuk temen-temen DPR. Ada yang di Kementerian. Ada angka-angka tulisan yang disampaikan," ungkap Nazaruddin.
Berdasarkan permintaan dari anggota Komisi II DPR yakni mendiang Mustokoweni, uang terebut harus merata tersalurkan ke semua fraksi di DPR. "Ya waktu itu Bu Mustokoweni mintanya seperti itu," lanjut dia.
M Nazaruddin memberikan kesaksian di sidang lanjutan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. (Fitria/era.id)
Namun, saat ditanya terkait nominal fee yang diterima tiap-tiap pejabat, Nazar mengaku lupa. Ia hanya yakin setiap Ketua Fraksi, Ketua Banggar, Komisi II, dan pejabat Kemendagri menerima fee dengan besaran yang berbeda. Nazar juga mengaku tak tahu menahu besaran fee tiap orang ditentukan oleh apa.
"Lupa, Yang Mulia. Tapi semua dapat. Besarannya tiap orang beda, mungkin ditentukan berdasarkan profesional," jelas Nazar kepada hakim.
Kepada Hakim Anggota Anwar, Nazaruddin mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Mustokoweni fee sudah sampai ke pihak-pihak yang disebut.
"Menurut laporan dari Bu Mustokoweni sama si Andi Narogong, semua sudah dikasih (fee), termasuk Fraksi Demokrat," kata Nazar.