"Yang kita tahu di berbagai pemberitaan itu sudah banyak hal yang dilakukan KPK, menurut pandangan kami, Pansus tidak bisa melepaskan kegiatan KPK seperti itu karena itu sudah menjadi objek penyelidikan KPK. Kita ingin mendalami lebih jauh terhadap barang rampasan dan sitaan tersebut dari aspek hukumnya, karena jangan sampai ada hal-hal di kemudian hari ternyata barang-barang yang dilelang tersebut masih bermasalah," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Agun, surat permohonan kehadiran kelanjutan rapat itu sudah disampaikan ke Sekjen KPK. Pihaknya turut mengundang pimpinan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk dimintai keterangan tentang tata kelola barang rampasan dan sitaan negara.
Namun, tiba-tiba Agun mendapatkan pesan Whatsapp dari Pimpinan KPK yang isinya menyatakan tidak menghadiri undangan karena saat ini KPK masih menjadi pihak terkait dan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agun mengatakan, penundaan agenda rapat bersama KPK maupun Labuksi terpaksa tertunda sampai ada langkah berikutnya. "Mungkin kami akan lakukan rapat internal, kami sudah berkirim surat kepada pimpinan dewan dan sudah ada jawaban dari Ketua DPR yang mengijinkan bahwa Pansus juga akan terus bekerja. Mana kala dalam posisi tertentu dianggap penting, dianggap perlu, maka Pansus sudah mendapatkan izin tetap akan bekerja dalam masa reses ini," kata Agun.
Menurutnya, secara keseluruhan Pansus ini tidak hanya fokus kepada apa yang menjadi subjek dan objek penyelidikan. Tapi, juga melakukan pengembangan agar keberadaan KPK ke depan termasuk politik arah kebijakan arah pemberantasan korupsi ke depan menjadi semakin tertata dalam konteks sistem.
Rapat internal tersebut sengaja diadakan untuk menggantikan rapat dengan KPK yang statusnya ditunda. Sementara itu, dalam rapat internal nanti, Pansus akan berkonsultasi dengan mengundang seluruh fraksi di DPR untuk pengambilan keputusan. Selain itu juga, berkonsultasi dalam hal penyelesaian dan penuntasan dari tugas akhir Pansus ini.
Pada pengakhiran tugas Pansus nantinya, kata Agun, tim akan menyampaikan rekomendasi secara spesifik kepada KPK dalam bentuk laporan akhir dan kesimpulan. Rencananya rekomendasi tersebut akan disampaikan pada Sidang Paripurna yang akan datang. Tak hanya pada KPK, Pansus pun akan memberikan rekomendasi-rekomendasinya kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Keuangan, Pemeluk Kepentingan, termasuk di dalamnya kepada lembaga perlindungan saksi dan korban.
Agun berharap agar nantinya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tetap mengacu pada due process of law (penegakan hukum) sehingga tidak ada aturan-aturan hukum yang dilanggar dan peraturan prinsip pengajuan hak asasi manusia tidak lagi menjadi masalah.