Menurut hakim, ketidakonsistenan Nazar karena dia memberi keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan kesaksiannya dalam persidangan. Tak hanya itu, Nazar kerap mengaku lupa saat ditanya majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Lho jangan lupa dong. Dulu Anda tegas adanya pembagian fee, sekarang giliran orangnya (Novanto) di depan Anda, pura-pura lupa," tegur hakim Anwar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat (19/2/2018).
"Kalau berikan keterangan jangan asal sebut. Kalau benar bagus, tapi kalau enggak benar, fitnah. Kasihan kolega Anda ini," cecar Anwar lagi.
Nazar mendadak lupa saat ditanya mengenai bagi-bagi fee hasil korupsi e-KTP yang pernah dia sebut terjadi di ruangan Novanto kala jadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Nazar juga mengaku lupa saat hakim menanyakan peran Novanto dalam korupsi e-KTP yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
"Ini salah satu contoh keterangan yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum dia jadi terdakwa, saudara lancar saja berikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Bagaimana itu?" lanjutnya.
Nazar tertunduk lemas setelah ditegur hakim. (Fitria/era.id)
Hakim lalu mencecar Nazar terkait keterangannya yang berubah-ubah soal fee yang diterima oleh sejumlah petinggi DPR terkait korupsi e-KTP.
"Saudara menyebut Chairuman, Arif Wibowo, Ganjar, Mustokoweni, Ignatius Mulyono, Teguh Juwarno, Melchias Mekeng juga disebut ya? Jangan sampai saudara fitnah?" tegas hakim
"Catatan saya seperti itu," jawab Nazar singkat.
Hakim menekankan, Nazar harus memberikan kesaksian yang jelas. "Mestinya ketika kasih keterangan, pikir dulu. Padahal saudara nggak tahu. Kan kasian orang lain. Hakim menginginkan yang objektif, enggak berani juga kita. Kalau benar, benar. Salah, salah," pungkas hakim.
Selama persidangan, Nazar hanya terdiam tak menjawab teguran hakim. Kepada hakim dan jaksa, Nazar mengaku lemas lantaran sedang tidak enak badan. Tetapi ia mengklaim sanggup menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga persidangan selesai.
(Infografis: Hilda/era.id)