Keterangan Nazaruddin Tentukan Proses Asimilasinya
Keterangan Nazaruddin Tentukan Proses Asimilasinya

Keterangan Nazaruddin Tentukan Proses Asimilasinya

By Yudhistira Dwi Putra | 19 Feb 2018 23:12
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengaji surat kiriman Ditjen Lapas soal permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, Nazaruddin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berdasar ketentuan, KPK memiliki waktu 12 hari untuk memutuskan apakah rekomendasi akan diberikan atau tidak. Selain itu Febri juga memastikan bahwa peran KPK hanya sebagai pemberi rekomendasi.

“Perlu diingat, adalah kewenangan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat itu menjadi domain dari pihak Lapas,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2018).

Febri menyebut bahwa aspek-aspek substansial seperti kontribusi dalam pengungkapan kasus dan perkara serta sejumlah persyaratan lain akan jadi pertimbangan KPK dalam pemberian rekomendasi tersebut.

“Kami tentu memperhatikan banyak hal. Kontribusi sebelumnya, Nazar sudah mengungkap sejumlah hal. Namun aspek konsistensinya harus dipertanyakan,” ungkap Febri.

Sebelumnya, terpidana dalam kasus Wisma Atlet ini mengaku ikhlas pada apapun putusan KPK atas rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyaratnya. Nazaruddin bahkan menyebut keputusan yang diambil KPK sebagai keputusan dari Tuhan.

"Apapun nanti yang terjadi, pimpinan KPK itu kan hanya perantara. Perantara dari apa yang sudah diputuskan oleh Allah SWT, jadi saya ikhlas," kata Nazaruddin usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Lebih lanjut, Nazaruddin mengatakan, segala hal yang telah ia ungkap dan lakukan dalam persidangan adalah upayanya membantu KPK. "Saya dari awal niatnya Lillahita'ala membantu KPK. Ikhlas bantu KPK bukan hanya untuk sekarang," katanya.

Infografis (era.id)

Rekomendasi
Tutup