Konstruksi Becakayu Roboh, Sanksi Menanti Waskita
Konstruksi Becakayu Roboh, Sanksi Menanti Waskita

Konstruksi Becakayu Roboh, Sanksi Menanti Waskita

By Ahmad Sahroji | 20 Feb 2018 14:09
Jakarta, era.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan saksi kepada PT Waskita Karya sebagai kontraktor yang bertanggung jawab atas robohnya konstruksi proyek Tol Becakayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Kendati demikian, sanksi dari pihak kementerian masih menunggu proses investigasi selesai.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Waskita Karya Cipinang, Jakarta, ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono, menyebut investigasi di lapangan masih berjalan untuk memastikan penyebab kecelakaan pada proyek Tol Becakayu yang terjadi Selasa, pukul 03.00 WIB.

"Sekarang ini investigasi masih dalam proses sehingga kita tidak bicara dulu terhadap sanksi. Berdasarkan Undang-Undang itu diatur. Kami belum menarik kesimpulan, masa sudah bicara sanksi," kata Sri, seperti dilansir Antara, Selasa (20/2/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.

Kecelakaan pembangunan infrastruktur Tol Becakayu, Jatinegara, Jakarta Timur.. (Jafriyal/era.id)

Kendati demikian, sanksi tersebut belum dijatuhkan terhadap PT Waskita Karya meskipun kecelakaan pada proyek telah mengakibatkan tujuh korban luka-luka.

Saat ini tim masih melakukan investigasi lapangan, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan dokumen-dokumen proyek serta uji laboratorium. Namun begitu, dia tidak menyebutkan rentang waktu penyelesaian rangkaian investigasi tersebut.

"Waktu penyelesaiannya sangat relatif karena tergantung pihak- pihak yang mendukung kami nantinya. Prinsipnya kami akan mengusahakan secepat mungkin karena berkaitan konstruksi di kemudian hari," kata Sri.

Waskita juga telah berkoordinasi dengan aparat dan pihak yang berwajib untuk menangani masalah ini. Saat ini pun sedang dilakukan investigasi secara internal maupun oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai peristiwa tersebut, dan diharapkan hasilnya sudah keluar dalam waktu 1x24 jam.

Infografis (Retno Ayuningtyas/era.id)

Rekomendasi
Tutup