Catat! 23 September Baru Boleh Kampanye Parpol
Catat! 23 September Baru Boleh Kampanye Parpol

Catat! 23 September Baru Boleh Kampanye Parpol

By bagus santosa | 20 Feb 2018 17:35
Jakarta, era.id - Partai Politik peserta Pemilu 2019 sudah mendapatkan nomor urutnya. Meski demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan, partai politik belum boleh melakukan kampanye untuk nomor urut itu. 

Arief menuturkan masa kampanye parpol baru dimulai pada 23 September 2018, tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) diumumkan pada 20 September 2018.

"Apapun aktivitas yang akan dilakukan kalau dia masuk dalam kategori kampanye, maka itu hanya boleh dilaksanakan dalam masa kampanye," tuturnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

KPU dan Bawaslu sedang melakukan sosialisasi terkait batasan kampanye ini. Mulai dari apa saja aktivitas yang disebut sebagai kampanye, dari segi pembagian selebaran, pemasangan spanduk, atau terkait aksi sosial. 

"Termasuk, merumuskan fenomema, fakta-fakta yang telah dilakukan oleh para parpol apakah yang dilakukan itu termasuk kampanye atau tidak," tuturnya.

Tidak boleh pasang wajah Presiden

Dia menerangkan, ada dua hal yang harus diperhatikan parpol ketika berkampanye. Pertama, tidak boleh menampilkan wajah Presiden dan Wakil Presiden sebagai alat kampanye, karena mereka adalah simbol negara. Namun, parpol boleh menampilkan wajah kader yang dirasa penting, sejauh itu tidak bersinggungan dengan simbol negara.

Kedua, kampanye hakikatnya adalah menyampaikan visi, misi, dan program. Karena itu, KPU sedang merumuskan untuk mengubah pola pikir kampanye hanya sebatas menampilkan gambar.

"Jadi kami ingin mengubah cara berpikir yang selama ini menampilkan yang menampilkan gambar-gambar, tidak menyampaikan program visi dan misi partai," kata dia.

Tags : pemilu 2019
Rekomendasi
Tutup