"Kita menghormati beliau, mungkin beliau mendapatkan informasi yang keliru," kata Firman di kantor Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) gedung LMPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya, jika Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mendapatkan informasi yang utuh, maka dia tak akan melaporkan Firman. "Kalau beliau bisa mendapatkan informasi yang utuh saya rasa jauh dari apa yang beliau laporkan," tambah dia.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama sang istri, Ani Yudhoyono, pada Selasa (6/2) lalu. Dalam pandangan SBY, Firman telah memfitnahnya, dengan memberi keterangan pers yang menggiring opini publik pada keterlibatan SBY dalam kasus e-KTP.
400 advokat siap dampingi Firman Wijaya hadapi laporan SBY. (Fitria/era.id)
Namun, laporan SBY terhadap Firman mengundang perhatian sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi. Mereka memandang tindakan Firman dalam persidangan adalah upaya wajar dalam pencarian kebenaran. Sebaliknya, tim yang dipimpin advokat Juniver Girsang itu menyebut SBY berupaya mengkriminalisasi profesi advokat.
"Kami melihat bahwa laporan yang disampaikan ke Bareskrim adalah satu tindakan atau pun sikap yang menurut kami tidak benar. Dikarenakan Firman, setelah dicermati dalam rekaman, beliau menjalankan tugas profesi dengan benar," kata Juniver.
(Ilustrasi: era.id)