DPR: Tak Perlu Mendramatisir UU MD3
DPR: Tak Perlu Mendramatisir UU MD3

DPR: Tak Perlu Mendramatisir UU MD3

By bagus santosa | 20 Feb 2018 21:40
Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatangani revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang dimintai tanggapan perihal ini mengatakan, hal tersebut tak perlu didramatisir. Meski demikian, DPR tetap menghormati sikap presiden tentang UU MD3 itu.

"Hal ini biasa tidak perlu didramatisir barangkali ada hal-hal yang perlu dikonsolidasikan pemerintah lebih lanjut itu kita hormati gitu ya," ucap Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Taufik, sikap presiden seperti itu sudah pernah terjadi sebelumnya. Karena itu, menurut Politikus PAN ini, perkara tanda tangan presiden menjadi dinamika yang biasa dan tak perlu dipermasalahkan.

"Ya kayak misalnya itu kan hal biasa, misalnya Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) tim asmilasi dapil sudah diketok di paripurrna tapi juga Presiden enggak setuju. Ya itu menjadi salah satu bagian dari dinamika lah," kata Taufik.

Baginya yang terpenting DPR sudah menjalankan tugasnya untuk melakukan revisi UU MD3 sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau pun pemerintah enggan menandatangani, itu dikembalikan kepada Presiden.

"Walaupun semuanya tentunya di DPR sudah melalui prosedur tingkat 1 tingkat 2 di paripurna. Tapi seandainya misalnya presiden dalam posisi terakhir belum langsung bisa setuju masih perlu pendalaman ya kita beri kesempatan kita serahkan kepada presiden," tuturnya.

Kendati demikian, Taufik mengatakan, jajaran pimpinan DPR akan melakukan rapat pimpinan untuk membahas sikap pemerintah terhadap revisi UU MD3 ini.

"Nanti pimpinan DPR akan melakukan rapat pimpinan bagaimana sikap dari pemerintah. Walaupun sebenarnya sekali lagi bukan berarti DPR ingin menjauhkan diri dari rakyatnya," tuturnya.

(Infografis: era.id)

Rekomendasi
Tutup