ERA.id - Sebanyak 65 orang oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, yang terjadi Sabtu dinihari (29/8) lalu.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) hingga Selasa (15/9). Rinciannya, 57 oknum prajurit dari TNI Angkatan Darat, 7 oknum dari TNI Angkatan Laut dan 1 oknum dari TNI Angkatan Udara.
"Yang sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel terdiri 38 satuan. Dan yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan ditahan 57 personel (TNI AD) terdiri dari 25 satuan," kata Danpuspom TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko, Rabu (16/9/2020).
Menurut Dodik, sebanyak 33 personel dari matra Angkatan Darat kini telah dikembalikan ke kesatuannya. Hal itu lantaran mereka hanya diperiksa sebagai saksi. "Saksi sipil yang sudah diperiksa, dari sebanyak 50 korban satu saksi korban penganiayaan saudara Husni Maulana pengemudi mobil ANTV setelah pulih dan dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto," ujarnya.
Danpom TNI, Mayjen Eddy Rate Muis menambahkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 29 prajurit TNI dari AL dan AU dan ditetapkan sebagai tersangka 8 oknum prajurit.
"Dari 29 oknum TNI tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 8 tersangka. 7 oknum prajurit TNI AL berasal dari 3 satuan, 1 orang oknum prajurit dari TNI AU," tandasnya.