"Bu Fifi lagi ada urusan," ucap tim kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada Rabu (21/2/2018).
Meski Fifi tidak hadir, persidangan tidak terganggu ataupun ditunda lantaran berkas-berkas yang akan dibacakan telah disiapkan sejak pekan lalu.
"Bukti-bukti sudah kita siapkan minggu lalu, jadi hari ini tinggal kita tunjukkan saja. Bukti-bukti sama sepeti minggu lalu ada surat-surat dan rekaman. Belum ada tambahan," ujar Josefina.
Dia mengatakan, ada 12 bukti yang akan diserahkan kepada majelis hakim, mulai dari akta kelahiran anak, rekaman suara Ahok dengan pihak ketiga, hingga percakapan via aplikasi WhatsApp.
"Ada 12, yang pastinya mendukung kita punya gugatan. Gugatan kita kan jelas," ucapnya.
Ditambahkan Josefina, sejumlah saksi juga akan dihadirkan dalam persidangan. Dia menyebut saksi yang hadir masih kerabat Ahok.
"Nama saksinya jangan dong, masih dirahasiakan. Tapi kerabat ada dua orang," ujarnya.
Ahok menggugat cerai istrinya Veronica. Surat gugatannya masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Januari 2018. Retaknya mahligai perkawinan keduanya diduga karena adanya good friend antara Veronica Tan dan Julianto Tio selama 7 tahun.