MK Tolak Uji Materi Pengacara Novanto
MK Tolak Uji Materi Pengacara Novanto

MK Tolak Uji Materi Pengacara Novanto

By Aditya Fajar | 21 Feb 2018 11:59
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terkait kewenangan KPK meminta seseorang dicegah pergi ke luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Fredrich sempat mengajukan uji materi dari UU KPK. Salah satunya Pasal 12 ayat 1 UU KPK tentang KPK yang bisa memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri.

"Amar putusan, mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Suhartoyo menjelaskan, MK menolak permohonan uji materi tersebut dikarenakan status pemohon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK sehingga dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

"Menurut mahkamah, pemohon telah kehilangan relevansinya untuk mempermasalahkan adanya anggapan telah mengalami kerugian konstitusional terhadap ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf b UU 30 tahun 2002." ucap Sutoyo.

"Selain itu pemohon tidak lagi memiliki legal standing karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," imbuh Sutoyo.

Fredrich Yunadi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dari UU KPK. Bekas pengacara Setya Novanto itu menganggap kewenangan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur hak imunitas anggota DPR.

Fredrich didakwa melakukan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam surat dakwaan, Fredrich dianggap sebagai orang yang menyusun skenario drama pelarian Novanto. 

Rekomendasi
Tutup