Ketua DPR Optimistis Jokowi Tandatangani UU MD3
Ketua DPR Optimistis Jokowi Tandatangani UU MD3

Ketua DPR Optimistis Jokowi Tandatangani UU MD3

By Ahmad Sahroji | 21 Feb 2018 14:09
Jakarta, era.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis Presiden Joko Widodo bakal menandatangani perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2) lalu. 

"Kami masih menyakini Pak Jokowi akan menandatangani. Walaupun tidak ditandatangani, mekanisme yang ada maka UU itu berlaku," kata Bambang, seperti dilansir Antara, Rabu (21/2/2018).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan sesuai mekanisme yang berlaku, jika Jokowi tak menandatangani UU tersebut maka otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan, atau pada Maret 2018. Sebelum disahkan, revisi UU MD3 sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR sesuai mekanisme dengan melibatkan pemerintah. 

"UU itu dibahas dengan pemerintah dan DPR. Saya masih berkeyakinan Jokowi akan tanda tangan, walaupun tidak sesuai mekanisme UU itu bulan Maret akan berlaku," ujar dia.

Menanggapi langkah publik yang ingin mengajukan uji materi terhadap UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Bamsoet tak ambil pusing. Menurutnya, uji materi menjadi koreksi untuk DPR dan institusinya untuk bersikap terbuka.

"Itu mekanisme yang diperbolehkan, kami persilakan, kami terbuka dan kita akan tindaklanjuti kalau ada JR (judicial review)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatangani revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.  Alasannya karena masih mempertimbangkan sejumlah hal.

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan mendandatangani (UU MD3)," kata Yasonna, Selasa (20/2).

Rekomendasi
Tutup