Tuntutan Nofel juga ditambah dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nofel Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Nofel dinyatakan bersalah karena tak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meski demikian, dalam pertimbangan jaksa, Nofel disebut berlaku sopan selama persidangan.
Ia juga telah mengembalikan seluruh uang negara ke KPK sebesar 104.500 dolar Singapura. Lanjut jaksa, Nofel juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Ia terbukti bersalah dengan menerima uang 104.500 dolar Singapura dari Fahmi Darmawansyah yang merupakan pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia. Uang itu diterima Nofel ketika ia menangani proyek pengadaan drone dan monitoring satellite di Bakamla Tahun Anggaran (TA) 2016.
Atas perbuatannya, Nofel dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nofel, empat orang yang juga terseret kasus korupsi Bakamla sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, pemberi suap Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.