"Terdakwa telah mengajukan permohonan ditetapkan sebagai justice collaborator dan bahwa berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA nomor 4 tahun 2011, permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, permohonan menjadi justice collaborator harus memenuhi syarat pemohon bukan pelaku utama, pemohon mengakui kejahatan yang dilakukan, pemohon memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan, pemohon memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap peran pelaku korupsi--serta peran pelaku yang lebih besar, dan memberikan hasil-hasil kejahatan tindak pidana.
Nofel Hasan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK karena terbukti menerima suap sebesar 104.500 dolar Singapura atau sekitar Rp1,045 miliar. Tuntutan terhadap Nofel juga ditambah dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Nofel dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nofel, empat orang yang juga terseret kasus korupsi Bakamla sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, pemberi suap Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.