"Setelah terdakwa Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kertanegara, menugaskan terdakwa Khairudin sebagai staf khusus," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Fitroh menjelaskan, Khairudin adalah anggota DPRD Kabupaten Kukar yang masuk dalam tim pemenangan ketika Rita maju dalam Pilkada saat itu. Setelah menjabat, Rita meminta Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selanjutnya, Khairudin meminta kepala dinas untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para pemohon dan para rekanan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kertanegara.
Adapun penerimaan uang dilakukan di Jalan Mulawarman, Hotel Le Grandeur Balikpapan, Kantor Pemasaran Royal World Plaza Tenggarong, dan melalui transaksi perbankan sejak bulan Juni 2010 sampai Agustus 2017.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.