Presiden Perlu Diyakinkan soal UU MD3
Presiden Perlu Diyakinkan soal UU MD3

Presiden Perlu Diyakinkan soal UU MD3

By bagus santosa | 21 Feb 2018 16:39
Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo kaget dengan isi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan belum mau menandatanganinya.

Menanggapi ini, DPR berharap Presiden bisa segera menandatangani revisi undang-undang itu. Ketua DPR Bambang Soesatyo pun meminta Menteri Yasonna meyakinkan Presiden Jokowi untuk masalah ini. Karena, setiap koreksi untuk UU MD3 ini bisa dilakukan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi pimpinan DPR tetap meminta Menkumham untuk terus meyakinkan presiden bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila," katanya, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, memang berat untuk bisa mengerti revisi UU MD3 yang baru disahkan itu. Karenanya, perlu ada seorang negarawan yang bisa menjelaskannya kepada Presiden.

"Kalau enggak negarawan, enggak bakal paham pasal-pasal itu, kalau kita ini terus menerus pikirannya itu curiga atau sudah teracuni oleh politik dan hukum kita yang rada-rada kacau dalam 20 tahun transisi ini ya memang itu susah dimengerti," ucap Fahri.

Apalagi menurut Fahri, revisi UU MD3 ini tidak mengalami perubahan signifikan, yang ada hanya mengkonsolidasikan tentang amanah undang-undang dasar tentang imunitas DPR. Hal itu kata Fahri, sesuai dengan pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen disahkan.

"Jangan-jangan presiden tidak tahu hak imunitas itu ada di undang-undang dasar, sebab orang-orang berusaha meyakinkan presiden bahwa imunitas itu cuma ada di UU MD3, itu salah itu," cetus Fahri.

(Infografi: era.id) 

Terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hemanto mengatakan UU MD3 yang sudah disahkan dalam rapat paripurna itu tetap bisa dijalankan meski tanpa tanda tangan Presiden. 

Dalam pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, yang berisi, 'Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan'.

Karenanya, langkah yang bisa ditempuh untuk mengkritisi UU ini adalah uji materi ke MK. Politisi Partai Demokrat itu, mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi atas hasil Revisi UU MD3 yang telah disahkan. 

"Saya mendengar sudah ada ataupun baru berencana tapi sudah ada yang mengajukan JR (Judical Review). Rasanya paling tepat karena memang apabila memang dirasa tidak ada persamaan dalam hal ini tidak ada kata sepakat antara rakyat yang merasa tidak pas bisa melaksanakan Judicial Review (uji materi)," ucap Agus.

Rekomendasi
Tutup