Nasdem dan PPP Dorong Jokowi Keluarkan Perppu
Nasdem dan PPP Dorong Jokowi Keluarkan Perppu

Nasdem dan PPP Dorong Jokowi Keluarkan Perppu

By Nanda Febrianto | 21 Feb 2018 19:37
Jakarta, era.id - Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte menilai sikap Presiden Joko Widodo yang enggan meneken revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sudah benar. Meski telat dan tetap akan disahkan, Johnny menyebutkan masih ada cara lain untuk menolak UU MD3.

Menurut Johnny, presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ihwal dikeluarkannya Perppu, lanjut Johnny, adanya kegentingan yang memaksa lantaran demokrasi terancam karena wakil rakyat ogah dikritik.   

"Ini beberapa alternatif. Itu dibicarakan dulu atau memperhatikan kondisi psikologis masyarakat dan presiden bisa memilih alternatif yang lain apakah dengan Perppu kalaupun dengan Perppu akan ditanya apa ada kegentingan memaksa? Bisa saja dijustifikasi ada kegentingan memakasa," kata Johnny kepada era.id, Rabu (21/2/2018).

"Karena apa? Karena rakyat terancam. Rakyat bisa ditangkap bisa disandera. Karena mengkritik DPR," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Sekjen Partai PPP Arsul Sani menghendaki Jokowi meminta masukan ahli hukum tata negara atau elemen masyarakat sebelum mengeluarkan Perppu. Permintaan pendapat itu untuk mendapatkan data terkait ada atau tidaknya unsur kegentingan sehingga Jokowi menelurkan Perppu soal UU MD3.

"Soal Perppu itu kan tafsir kegentingan memaksanya selama ini kan menjadi tafsir subyektifnya presiden. Nah, dengan reaksi masyarakat seperti itu presiden bisa meminta pendapat elemen-elemen masyarakat terlebih dahulu dan para ahli atau akademisi hukum tata negara," tuturnya.

Menurut Arsul, rencana Jokowi mengeluarkan Perppu dibanding menunggu proses uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU MD3 tepat. Pasalnya, proses pengajuan uji materi ke MK akan memakan waktu yang lama. 

"Kalau uji materi di MK kan prosesnya akan cukup lama. Tapi saya melihat adanya peluang UU ini dikoreksi oleh MK," tuturnya.

UU MD 3 telah disepakati di rapat paripurna DPR, Senin (12/2). Meski Jokowi tidak menandatangani UU MD3, UU itu tetap sah. Pasalnya aturan menyebutkan RUU yang tidak disahkan presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU itu dianggap sah menjadi UU. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, awalnya Jokowi tak mengetahui isi perubahan UU MD3. Bahkan, kata Yasonna, banyak konsep UU MD3 yang sebetulnya tak disetujui pemerintah. 

Rekomendasi
Tutup