Rita Widyasari dan Khairudin Tak Ajukan Eksepsi
Rita Widyasari dan Khairudin Tak Ajukan Eksepsi

Rita Widyasari dan Khairudin Tak Ajukan Eksepsi

By bagus santosa | 21 Feb 2018 17:11
Jakarta, era.id - Usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kutai Kertanegara, dua terdakwa yaitu Bupati non aktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Terdakwa sudah mengerti dakwaan yang diberikan kepada saudara? Apakah saudara akan mengajukan eksepsi atau keberatan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto di persidangan, Rabu (21/2/2018).

"Saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ungkap Rita. Hal yang sama pun dilakukan oleh Khairudin. 

"Begini, Yang Mulia, sampai saat ini kami tidak mengajukan eksepsi dan kita tolak seluruh dakwaan yang didakwaan oleh jaksa penuntut," ungkap kuasa hukum Rita, Noval El Farveisa. Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Khairudin yang menolak mengajukan eksepsi.

Usai persidangan, Rita mengatakan, dirinya ingin mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ini, sehingga tidak mengajukan eksepsi. 

Menurut Rita, kuasa hukumnya menyebut bila mengajukan eksepsi maka menentang. Sehingga ia mengaku lebih baik persidangan ini ia ikuti dengan baik.

"Rata-rata eksepsi itu ditolak semua kan, hahaha," ungkap Rita sambil tertawa. 

(Infografis: Hobi Rita koleksi tas mewah/era.id)

Rita tampak ceria meski berstatus terdakwa. Dia didakwa dengan dua pasal karena telah menerima gratifikasi dan suap. Menurutnya, saat ini ia mencoba ikhlas dan sabar karena tengah menghadapi cobaan.

Dalam kesempatan yang sama, Rita juga menampik adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Khairudin. 

"Tanya Khairudin pernah kasih saya uang enggak, saya tidak pernah ditunjukkan bukti-buktinya. Jadi saya mau lihat bukti. Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya tiga tambang," ujar Rita sambil berlalu dari ruang sidang.

Rita dan Khairudin didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita didakwa dengan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup