“Karena kita mengajukan permohonan berobat kepada KPK, kita dipersulit. Padahal, dari dokter sudah menyatakan wajib periksa,” tutur Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengaku sudah memasang 15 ring di jantungnya. Untuk itu, pada sidang kali ini Fredrich ingin mengajukan izin dan meminta kebijaksanaan majelis hakim agar memperbolehkannya ke rumah sakit.
“Kita sekarang coba ajukan kepada majelis hakim. Jadi kita kasih bukti, karena saya sudah pasang 15 ring, Pak SN kan 2, saya 15. Tensi saya naik turun tidak stabil,” jelas dia.
Hari ini Fredrich kembali menjalani sidang kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich pekan lalu.
Pada Kamis (15/2) , Fredrich membacakan nota keberatan atau eksepsi yang dibuatnya. Eksepsi itu setebal 37 halaman dan dicetak di kertas HVS A4. Sebanyak 79 poin keberatan yang ditulisnya dengan ukuran 14 font Times New Roman itu, Fredrich menyampaikan keberatannya terhadap Jaksa Penuntut Umum KPK.
Pada salah satu poin keberatan yang dibacakan Fredrich, nada suaranya beranjak meninggi dan menekankan bahwa KPK tidak bisa dibantah maupun dilawan.