Ia mengaku bingung dengan statusnya saat ini, apakah ia tahanan Tipikor di PN Jakarta Pusat, atau tahanan KPK? Ia pun meminta hakim ketua Saifudin Zudhri untuk meluruskan hal ini.
"Kami secara resmi, secara hukum adalah tahanan para majelis hakim. Namun, kami dilecehkan di depan wartawan supaya kami tampak seperti tahanan KPK. Ini kan pelecehan terhadap hak asasi," kata Fredrich dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Seruan Fredrich tidak juga usai. Ia meminta kepada majelis hakim, jika memang dirinya adalah tahanan di PN Jakarta Pusat, maka seharusnya ada rompi khusus tahanan PN Jakarta Pusat buatnya, bukan rompi oranye KPK.
“Kalau saya disuruh pakai jaket (rompi), silakan saja pak, ‘Tahanan pengadilan negeri Tipikor’, masa saya disuruh pakai jaket tahanan KPK?” tuturnya.
Menanggapi hal ini, hakim ketua menyatakan bahwa ia tidak memutuskan perihal rompi yang dikenakan oleh Fredrich. Ia meminta Fredrich untuk berkoordinasi dengan KPK, selaku penuntut, dan tempat di mana ia ditahan.
“Kami kan hanya menitipkan tahanan kami, dalam hal ini rutan KPK. Jadi apakah itu wajib atau tidak, kami tidak mengerti. Namun, untuk ketentuan pemakaian jaket, itu ada di tempat saudara ditahan,” tutur hakim ketua.
Sebagaimana diketahui, pengacara Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya dianggap melakukan 'Obstruction of Justice' atau upaya menghalang-halangi hukum karena bekerja sama memanipulasi data medis mantan Ketua DPR Setya Novanto.
(Infografis: era.id)