“Jaksa penuntut hukum yang ini mutu pengetahuan terhadap undang-undangnya itu adalah sangat-sangat kurang," tutur Fredrich di PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (22/2/2018).
Ia menyayangkan sikap Jaksa KPK membanding-bandingkan kasusnya dengan kasus hukum lainnya yang menggunakan Pasal 21 KUHP. Menurut Fredrich, Indonesia menganut sistem hukum kontinental.
"Indonesia itu adalah hukum kontinental bukan anglo-saxon. Kalau Amerika iya, putusan di pengadilan lain pun akan menjadi putusan atas hukum kepada putusan selanjutnya. Kita tidak berlaku sistem itu," jelasnya.
Fredrich bahkan menyidir ketidakmampuan Jaksa KPK dan memintanya kembali ke bangku SD untuk belajar Bahasa Indonesia. Lantaran Jaksa KPK tidak mengerti dengan isi dakwaan yang disampaikannya.
“Isi dakwaan itulah hak kita untuk sampaikan keberatan. Di situlah kita melihat sesuatu pelanggaran. Baca dong Bahasa Indonesia yang baik, kalau tidak mengerti Bahasa Indonesia sekolah dari SD lagi lah,” ujar Fredrich.
Sebagaimana diketahui, pengacara Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya dianggap melakukan Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi hukum karena bekerja sama memanipulasi data medis mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Juga: Pakai Rompi KPK, Fredrich Mengaku Dilecehkan
(Infografis: era.id)