Andi Naragong yang <i>Ngurus</i> e-KTP DPR
Andi Naragong yang <i>Ngurus</i> e-KTP DPR

Andi Naragong yang Ngurus e-KTP DPR

By bagus santosa | 22 Feb 2018 21:51
Jakarta, era.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, (22/2/2018).

Dalam kesaksiannya, Anang menyebut bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengatur masalah pembagian uang kepada anggota DPR RI saat proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bergulir.

"Pak Andi orang Setya Novanto, tahu?” tanya jaksa penuntut Ahmad Basyir pada Anang.

“Tahu. Waktu itu ketemu dan beberapa kali meeting. Andi selalu bawa nama Pak Novanto. Bahasanya Andi, ‘itu politiknya gue yang beresin bos’,” jawab Anang.

Lantas, jaksa penuntut menanyakan maksud pembicaraan Andi tersebut kepada Anang. Kemudian,  Anang menjelaskan Andi Narogong yang akan membereskan urusan dengan Senayan terkait anggaran. 

Anang tak tahu pasti terkait pembagian uang tersebut kepada pihak anggota DPR tapi dirinya mengaku dimintai sejumlah uang oleh Andi Narogong untuk komitmen fee yang akan dibagikan di Senayan. 

“Yang saya tahu belakangan ini 3,5 juta USD itu yang dibagi untuk Senayan. Saya enggak tahu detailnya siapa,” ungkap Anang.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. Dia diduga melakukan kerja sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Rekomendasi
Tutup