Dalam rekaman percakapan itu, keduanya sepakat mengikuti proyek e-KTP setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proyek tersebut bebas dugaan adanya kerugian negara. Saat percakapan itu terjadi, diduga proyek e-KTP ini tengah dibidik oleh KPK.
“Ya, kalau memang bisa dipadamkan ya sudah. Artinya sudah diperiksa dan memang... Itu kan mereka harus tunggu BPK bro! Ada kerugian negara atau tidak? Begitu kan?" kata Johannes Marliem dalam rekaman yang diputar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, (22/2/2018).
Usai memutar rekaman tersebut, jaksa lantas menanyakan pada Anang konteks pembicaraan dari rekaman suara tersebut. Anang pun mengakui pembicaraan dengan Marliem ini membahas mengenai pemeriksaan KPK terkait e-KTP.
Sebagai tahap awal penyelidikan, KPK saat itu harus meminta audit kerugian negara dari BPK. Sehingga keduanya berupaya memadamkan penyelidikan lembaga antirasuah tersebut. Apalagi, disebut Anang dan Marliem ada ‘orang’ kepercayaan Novanto di sana.
“Maksudnya, kalau kami punya data, bisa mendukung e-KTP ini beres. Ternyata baru tahu seperti ini, Pak Jaksa,” ungkap Anang dalam kesaksiannya.
Percakapan Anang dan JM yang dimunculkan pada persidangan korupsi e-KTP, Kamis (22/2). (Tasya/era.id)
Berikut percakapan lengkap antara Anang dengan Marliem pada Juli 2013 yang diputar oleh jaksa penuntut, Kamis (22/2) :
Anang: Dia bilang area ini it's out of KPK jurisdiction kalau ini...dia bilang yang elu bisa (suara tidak jelas) persengkongkolan itu areanya KPPU
Marliem: KPPU
Anang: Bukan areanya KPK
Marliem: Iya iya kecuali ada...
Anang: (suara tidak jelas)
Marliem: Peristiwa tertangkap tangan, nah itu baru
Anang: iya gitu
Marliem: Iya kan? Jadi
Anang: hmm...
Marliem: Jadi kasus masuk makanya
Anang: hmm...
Marliem: Itu yang kelem...makanya saya bilang lah ini kan dari pengaduan oke lah jadi ini katanya belum..belum masuk ke penyidikan juga kan? Cuman...
Anang: Belum
Marliem: Pengumpulan data-data
Anang: Baru pengumpulan data
Marliem: Ya kalau memang bisa langsung dipadamkan ya sudah, artinya sudah diperiksa dan memang...dan itu kan mereka harus nunggu BPK bro! Ada kerugian negara atau enggak? Itu kan begitu kan?
Anang: iya iya...ya tapi BPK-nya kan masih mundur nih hasilnya
Anang: Tapi kebenaran yang ngegantiin si Agung namanya, kuning bener
Marliem: Oh kuning bener. Oh iya iya baguslah
Anang: Kuning bener...yang...yang...yang masukin si...dulu si itu
Marliem: Si SN?
Anang: Iya SN