"Bayangkan, kalau ini (benih lobster) dijadikan peyek, paling cuma jadi sepiring doang. Peyek miliaran (rupiah) ini," kelakar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Terminal Kargo, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2018).
Menurut Susi, penyelundupan ini sangat merugikan Indonesia. Asal tahu saja, harga bibit lobster dewasa berjenis pasir dan mutiara di Vietnam mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per ekornya.
"Lobster per kilo harganya bisa Rp2 juta, minimum Rp1,5 juta. Bayangkan kerugian yang kita dapat kalau bibitnya diekspor ke luar," kata Susi.
Bibit lobster yang diselundupkan (Yohanes/era.id)
Di tempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, penangkapan ini terjadi karena ada informasi dari masyarakat. Dalam penerbangan tujuan Singapura, petugas menemukan lima koper berisi 193 kantong plastik berisikan benih lobster.
"Petugas menangkap 6 orang, berinisial PMW sebagai pengontrol, dan YYA, AJ, PF, MRB dan MRW sebagai kurir," kata Sri Mulyani
Menurutnya, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga RP175 miliar. Apalagi benih lobster dari jenis pasir dan mutiara ini termasuk jenis lobster yang dilarang penangkapannya. Pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf (a) UU nomor 17 tahun 2007 tentang penyelundupan di bidang ekspor.
"Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ucap Sri Mulyani.