Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono memandang pelaporan Anies adalah bentuk kesadaran hukum masyarakat. Saat pemerintah melanggar, maka masyarakat dapat menggungatnya, termasuk lewat jalur hukum.
Laporan Anies sendiri diajukan oleh seorang masyarakat, Jack Boyd Lapian. Jack yakin diskresi Anies menutup Jalan Jati Baru Raya dan mengalihkan fungsinya sebagai lapak dagang PKL melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan dan/atau gangguan fungsi jalan."
Selain itu, Anies juga dituding melanggar beberapa aturan lain, seperti Pasal 25 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007.
"Ya bagus lah itu (Anies dilaporkan). Masyarakat merasa dirugikan atas kebijakan gubernur itu, maka masyarakat melaporkan gubenur ke Polda Metro Jaya. Itu kan bentuk pengawasan," kata Gembong lewat sambungan telepon, Jumat (23/2/2018).
"Karena masyarakat sudah bisa melihat bahwa Gubenur itu melanggar beberapa aturan, Perda, UU, kan gitu," sambungnya.
Infografis (Yuswandi/era.id)
Memutus prinsip pembangunan berkesinambungan
Lebih lanjut, Gembong mengkritisi pola penataan yang dilakukan Anies. Menurut Gembong, Anies telah gagal menjalankan prinsip pembangunan berkesinambungan dengan mengalihkan fungsi Jalan Jati Baru Raya. Sebab, menurut kader PDIP itu, penataan wilayah Tanah Abang merupakan peninggalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Itukan kan ikon Pak Jokowi, maka gubenur selanjutnya perlu melanjutkan itu, bukan memporak-porandakan begitu. Enggak usah bersikukuh dengan kebijakan yang salah. Dan jangan salah, pembangunan itu perlu ada kesinambungan," ucap Gembong.
Jack yang merupakan bagian dari Cyber Indonesia menjelaskan, selain melanggar sejumlah peraturan, diskresi Anies yang telah berjalan selama dua bulan lebih kurang ini juga dianggap belum memiliki payung hukum.
"Penerapannya, dengan kata lain, tidak adanya perda maupun pergub yang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ... Kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru," kata Jack.
Jika betul diskresi Anies menabrak sejumlah peraturan perundangan, Anies terancam jerat pidana 18 bulan kurungan atau denda Rp1,5 miliar.