Novanto Terancam Tak Mendapat <i>Justice Collaborator</i>
Novanto Terancam Tak Mendapat <i>Justice Collaborator</i>

Novanto Terancam Tak Mendapat Justice Collaborator

By Aditya Fajar | 23 Feb 2018 22:33
Jakarta, era.id - Sikap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang masih sering berkelit dari fakta persidangan kasus korupsi e-KTP, membuatnya sulit mendapatkan status Justice Collaborator yang diajukannya. 

“Tapi, keputusannya nanti ya, karena kita bahkan belum masuk pada agenda keterangan terdakwa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (23/2/2018).

KPK berharap Novanto dapat menyampaikan informasi secara spesifik dalam persidangan, KPK juga meminta agar mantan Ketua DPR itu lebih terbuka dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Febri mengatakan, beberapa informasi yang dan nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP sudah diterima oleh KPK. Namun informasi yang disampaikan oleh Novanto belum signifikan dan menyulitkan.

“Padahal kalau kita baca undang-undangnya, pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator, salah satu yang menilai dikabulkannya atau tidak adalah dia memberikan keterangan yang signifikan bagi pengungkapan perkaranya,” ujar Febri.

Seperti diketahui kini Novanto tengah mengajukan dirinya sebagai justice collaborator. Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. 

Novanto disebut menerima uang sebesar 7,3 juta USD melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.

Rekomendasi
Tutup