Ketua Bawaslu Abhan agenda ajudikasi besok adalah mendengarkan permohonan dan pemeriksaan saksi.
"Kalau besok ya agendanya mendengarkan permohonan. Dari pemohon dan termohon jadi kalau ada saksi ya kita periksa saksinya," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).
Menurut Abhan, baik KPU maupun PBB, sama-sama bersikukuh pada keyakinannya masing-masing. KPU mengklaim pencoretan PBB dari partai Pemilu 2019 melalui prosedur verifikasi yang benar, sementara PBB mengaku partainya telah memenuhi seluruh persyaratan verifikasi sehingga laik lolos.
"Tapi saat ini KPU tetap pada keputusannya. Kemudian si pemohon minta untuk bisa dilakukan utusan KPU, dia menggugat KPU, nanti di pemeriksaan ajudikasi dua-duanya," kata Abhan.
Lanjut Abhan, Bawaslu akan melihat kembali fakta-fakta yang ditemukan di lapangan terkait proses verifikasi KPU terhadap PBB.
Setelah itu, Bawaslu memberikan keputusan memutuskan melalui sidang. Rangkaian proses ini dilakukan Bawaslu dalam kurun waktu 12 hari terhitung sejak Jumat (16/2/2018) kemarin.
"Berikutnya pembuktian, lalu kami yang memutus. Kita lihat bisa dua sampai empat kali sidang, yang penting kami tidak melampaui batas 12 hari," ujar Abhan.
Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tak lolos verifikasi lantaran kurangnya kepengurusan partai itu di Kabupaten Manokwari, Papua.
Dalam dua mediasi yang telah digelar sebelumnya, Yusril telah mengajukan dua opsi kepada KPU. Pertama, PBB meminta KPU kembali melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Sebab, ada sejumlah kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU lapangan saat melaksanakan verifikasi faktual. Opsi kedua, Yusril menyarankan agar status PBB yang sudah lolos verifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat disamakan dengan keputusan KPU yang tidak meloloskannya.
Namun, kedua usulan Yusril ditolak mentah-mentah oleh KPU. Selain PBB, KPU juga tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).