Bandar Narkoba Manfaatkan Celah Hukum di Indonesia

| 26 Feb 2018 09:13
Bandar Narkoba Manfaatkan Celah Hukum di Indonesia
Barang bukti sabu yang disita BNN dan kepolisian. (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Jakarta, Azmi Syahputra, menilai banyaknya narkoba yang masuk ke Indonesia merupakan dampak dari lamanya eksekusi terpidana mati kasus narkoba. Menurut dia, lamanya waktu eksekusi menjadi gambaran tidak adanya kepastian hukum.

"Hukum di Indonesia dianggap oleh para pebisnis narkoba masih flexibility," kata Azmi, seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Azmi menambahkan, negara tidak boleh abai pada ancaman serius narkoba untuk masa depan bangsa. Regulasi dan penegakan hukum bandar narkoba diharapkan terlaksana lebih tegas dan efektif. Azmi mengusulkan, selain hukuman maksimal berupa hukuman mati, perlu  juga dipertimbangkan dirampas semua kekayaan yang berasal dari mengedarkan narkoba.

Menurut Azmi, masih juga ada celah untuk terpidana mati lolos karena dalam RKUHP terpidana mati yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

"Ini menjadi celah bahaya, Indonesia akan jadi ladang bisnis segar bagi para pebisnis narkoba dengan ancaman hukuman seperti RKUHP ini sehingga pemerintah harus tegas karena kalau tidak Indonesia akan hancur dan generasi mudanya akan lemah sukanya halusinasi," ujarnya.

Gencarnya serangan narkoba ke Indonesia, kata dia, terbukti dari semakin canggihnya modus dan besarnya jumlah barang bukti yang disita petugas.

"Maka eksekusi mati harus dijalankan tidak boleh ditunda lagi karena faktanya bisnis narkoba ini banyak dijalankan dari dalam LP atau rutan oleh orang-orang yang berstatus narapidana. Posisi mereka sebagai narapidana ini dimanfaatkan oleh mafia pebisnis narkoba," katanya.

Sebelumnya, tim satgas dari BNN, Polri, TNI AL dan Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan 1,037 ton sabu di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Narkoba itu disembunyikan di dalam kapal penangkap ikan yang sedang berlayar dari Malaysia menuju Indonesia.

Beberapa hari kemudian, tim Polri bersama petugas Ditjen Bea Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton  sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau. Sabu itu dibawa kapal Taiwan berbendera Singapura.

Empat tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan nahkoda ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43, nahkoda) dan Liu Yin Hua (63) yang merupakan WN Taiwan.

Kemudian, anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri memeriksa Kapal "Win Long" yang diduga mengangkut sabu di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.