Tak Ajukan Eksepsi, Bos First Travel Bungkam

| 26 Feb 2018 13:25
Tak Ajukan Eksepsi, Bos First Travel Bungkam
Sidang First Travel
Depok, era.id - Ketiga terdakwa First Travel tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya malah meminta agar aset mereka yang telah disita untuk dijual.

Kuasa hukum ketiga terdakwa First Travel, Wawan Ardianto tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah sidang pembacaan dakwaan selesai digelar. Dirinya justru menyerahkan surat permohonan penjualan aset-aset sitaan milik First Travel kepada Kejaksaan Negeri Depok.

"Inti surat kami ini adalah kami mohon Pak Kejari dan ketua pengadilan, Demi kepentingan para jemaah untuk dapat menjual aset-aset para terdakwa," kata Wawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018).

Wawan menjelaskan, surat permohonan ini merupakan hasil kesepakatan antara kuasa hukum dengan ketiga terdakwa. Lebih lanjut, mereka meminta seluruh aset yang dimilikinya berupa 10 mobil, 3 rumah dan 4 ruko untuk dijual.

(Sidang First Travel. Foto: Yasir/era.id)

"Ini awalnya adalah kesepakatan antara kami kuasa hukum dengan para terdakwa. Menurut kami yang menyimpan dan yang menguasai sekarang adalah Kejari," lanjut Wawan.

Sidang ini dipimpin Sobandi dengan hakim anggota Teguh Arifiano dan Yulinda. Mendengar permintaan kuasa hukum, majelis hakim meminta tim JPU untuk memeriksa kepemilikan aset-aset First Travel.

"Perlu kami jelaskan memang ada beberapa aset yang jadi barang bukti. Tapi tidak semua aset itu bisa langsung dijual. Ada beberapa aset yang di HGB-kan atas nama orang lain. Oleh karenanya kami harus nunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu," ucap Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman.

(Sidang First Travel. Foto: Yasir/era.id)

Hakim Sobandi menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin pekan depan, dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Mendengar keputusan hakim untuk menunda sidang, jemaah korban First Travel yang hadir merasa kecewa.

"Wooooo, mending mati saja sana. Nyusahin orang banyak," teriak dan hujatan para jemaah untuk bos First Travel.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi