Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, itu beragenda pembacaan permohonan dari pemohon kepada termohon. PBB diwakili langsung oleh ketua umumnya Yusril Ihza Mahendra, sedangkan Partai Idaman dan Parsindo diwakili oleh kuasa hukum.
Pihak termohon yakni KPU dihadiri oleh tiga komisioner, salah satunya adalah Hasyim Asyari dan lima kuasa hukum KPU.
Yusril dalam permohonannya menyatakan kekecewaan terhadap KPU. Hal itu karena sebelumnya PBB di Manokwari Selatan, Papua, telah dinyatakan lolos oleh KPU provinsi. Namun, tiba-tiba satu hari pasca pengumuman pihak PBB mendapatkan berita acara bahwa mereka tak lolos.
"Setelah dilaporkan begitu oleh KPU provinsi bahwa PBB lolos. Kemudian esok harinya PBB di sana menerima berita acara dari KPU provinsi bahwa PBB tidak lolos," tutur Yusril di persidangan, Senin (26/2/2018).
Infografis (era.id)
Dalam dua mediasi yang telah digelar sebelumnya, Yusril telah mengajukan dua opsi kepada KPU. Pertama, PBB meminta KPU kembali melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Sebab, ada sejumlah kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU lapangan saat melaksanakan verifikasi faktual.
Opsi kedua, Yusril menyarankan agar status PBB yang sudah lolos verifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat disamakan dengan keputusan KPU yang tidak meloloskannya.
Namun, kedua usulan Yusril ditolak mentah-mentah oleh KPU. Selain PBB, KPU juga tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang adjudikasi rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (27/2) besok, pukul 15.30 WIB di kantor Bawaslu, dengan agenda tanggapan dari KPU sebagai termohon.